PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR
APA SIH PEKERJA ANAK ?
¢Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil.
Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang tak menentu atau pertimbangan bagi perkembangan
kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan.
¢Di beberapa negara, hal ini dianggap tidak baik bila seorang anak di bawah umur tertentu, tidak termasuk pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan
sekolah. Seorang 'Atasan' dilarang untuk mempekerjakan anak di
bawah umur, namun umum minimumnya tergantung dari peraturan negara tersebut.
¢Fenomena pekerja anak di Indonesia merupakan masalah serius karena mengancam kualitas kehidupan anak, hak-hak mereka dan masa depan mereka sekaligus masa depan bangsa. Oleh karena itulah pekerja anak merupakan salah satu kategori anak-anak yang perlu mendapat perlindungan khusus.
BENTUK PEKERJAAN YANG DIBOLEHKAN UNTUK ANAK.
Pada
prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan
kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam
Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk pekerjaan
tersebut antara lain :
1.Pekerjaan
Ringan
Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial
2. Pekerjaan
dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan.
Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulumpendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan : Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakn pekerjaan. Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
3. Pekerjaan
untuk mengembangkan bakat dan minat.
Anak perlu diberikan
kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya. pemerintah
telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004
tentang Perlindungan bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan
Bakat dan Minat.
PEKERJA ANAK DI INDONESIA DAN AKAR MASALAHNYA.
¢ Indonesia
memang menjadi salah satu negara dengan jumlah pekerja anak terbanyak. Salah
satu faktor yang paling utama banyaknya pekerja anak yakni masalah kemiskinan.
Data pemerintah mencatat bahwa masih ada 28,6 juta
jiwa penduduk Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan dengan pendapatkan
kurang dari satu dollar perhari.
¢ Faktor kemiskinan
mendorong orang tua (secara langsung ataupun tidak) untuk memaksa anaknya
bekerja, dibandingkan untuk bersekolah.
¢ Faktor bisaya pendidikan yang mahal .
¢ Faktor yang
bersifat sekunder diantaranya anak yang prustasi karena orang tuanya bercerai,
ataupun kekerasan yang dilakukan oleh orang tua, dan masih banyak faktor yang
mendorong anak untuk keluar dari rumah dan bekerja disaat usianya masih kecil.
kriteria
dari pekerjaan untuk mengembangkan
bakat dan minat anak.
Dalam
Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 dijelaskan bahwa
pekerjaan
untuk mengembangkan bakat dan minat, harus memenuhi kriteria :
a.
Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini
b.
Pekerjaan tersebut diminati anak
c.
Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak
d.
Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak
![]() |
| Add caption |
Pendidikan
sebagai Solusi Atasi Masalah Pekerja Anak
¢ Untuk mengatasi permasalahan pekerja anak dan pekerja muda di
Indonesia, peningkatan kualitas pendidikan sejak usia anak-anak akan menjadi sumbangan penting untuk menjamin hak-hak dalam memperoleh pekerjaan yang layak.
¢ Kemajuan dalam mencapai sasaran pendidikan dasar sembilan tahun, bahkan terdapat wacana untuk meningkatkan menjadi 12 tahun bagi semua anak merupakan langkah penting dalam menghapuskan pekerja anak,” ujar Van Rooij.





